Dengan demikian, langkah selanjutnya setelah keputusan presiden harus melibatkan upaya terkoordinasi antara Kemendagri dan pemerintah daerah. Penanganan masalah ini harus melibatkan analisis mendalam dan pemahaman situasi lokal, sehingga penyelesaian yang diambil dapat diterima oleh semua pihak. Kesuksesan dalam menyelesaikan sengketa lahan ini tidak hanya akan menguntungkan Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga mencerminkan kematangan dalam pengelolaan wilayah dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.