Herman Suparman juga menegaskan pentingnya Kemendagri untuk bertindak lebih proaktif dan terlibat langsung dalam mediasi antara kedua provinsi. Kemendagri harus memiliki rencana yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan keterlibatan aktif dalam proses dialog dan mediasi, Kemendagri tidak hanya dapat meredakan ketegangan, tetapi juga mengembangkan solusi yang berkelanjutan bagi kedua provinsi.
Rencana jangka pendek yang perlu dipertimbangkan termasuk identifikasi dan verifikasi batas yang diakui oleh kedua provinsi. Hal ini dapat mengurangi ambiguitas yang sering menjadi pemicu konflik. Namun, tanpa pengawasan dan fasilitasi dari Kemendagri, proses ini dapat terhambat dan tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Lebih jauh, Sengketa lahan juga melibatkan aspek sosial dan kultural yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat lokal memiliki kearifan dan historis yang mendalam terhadap pulau-pulau ini. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih inklusif harus diambil dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemetaan dan pengakuan hak. Keterlibatan ini penting agar masyarakat tidak merasa terpinggirkan dalam keputusan yang diambil.
Dalam konteks lebih luas, penyelesaian sengketa ini juga akan berimplikasi pada stabilitas politik dan sosial di kedua provinsi yang bersangkutan. Isu batas daerah otonomi daerah adalah masalah yang sensitif dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Jika tidak ditangani dengan baik, potensi konflik berkepanjangan akan terus ada, menghambat perkembangan dan kemajuan kedua daerah.