Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berimbas pada meningkatnya perolehan suara tidak sah di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi perhatian banyak pihak.
Tingginya jumlah suara tidak sah tersebut terjadi setelah KPU meniadakan mekanisme kotak kosong. Keputusan KPU ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2. Dengan demikian, perjalanan Pilkada Kota Banjarbaru Kalsel menjadi semakin ramai dengan kontroversi terkait validitas suara yang terkumpul.
Meskipun Pilkada di Banjarbaru diselimuti oleh berbagai kontroversi dan permasalahan, peran penting masyarakat dalam menentukan nasib pemilihan kepala daerah tidak boleh diabaikan. Pemilih diharapkan tetap aktif dalam menggunakan hak pilihnya dengan bijak, meskipun kondisi pasca-diskualifikasi paslon nomor urut 2 menimbulkan kecemasan akan validitas hasil Pilkada.