Anies Baswedan juga menyoroti bahwa RUU DKJ harus memperhatikan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait wilayah Jabodetabek. Partisipasi publik perlu menjadi fokus agar kebijakan-kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat wilayah tersebut.
Sebagai informasi, RUU DKJ sendiri merupakan bagian dari implementasi amandemen kedua UUD 1945 terkait pembentukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. RUU ini mencakup tata pemerintahan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pembangunan wilayah Jabodetabek.
Dalam konteks ini, kritik yang disuarakan Anies Baswedan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan RUU DKJ yang lebih komprehensif. Memperhatikan segala aspek dan dampak yang mungkin timbul dari perubahan regulasi terhadap wilayah Jabodetabek sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan inklusif.
Terlepas dari perbedaan pandangan, upaya untuk memperbaiki tata kelola wilayah Jabodetabek merupakan komitmen bersama bagi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menemukan solusi-solusi yang berkelanjutan demi kesejahteraan dan kemajuan wilayah tersebut.