Namun, pandangan Anies Baswedan melalui kritiknya mengingatkan bahwa menetapkan wakil presiden sebagai pemimpin wilayah belum tentu memberikan solusi yang komprehensif terhadap masalah yang ada. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penyelarasan kebijakan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta alokasi anggaran yang tepat.
Anies Baswedan juga menyoroti bahwa RUU DKJ harus memperhatikan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait wilayah Jabodetabek. Partisipasi publik perlu menjadi fokus agar kebijakan-kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat wilayah tersebut.
Sebagai informasi, RUU DKJ sendiri merupakan bagian dari implementasi amandemen kedua UUD 1945 terkait pembentukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. RUU ini mencakup tata pemerintahan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pembangunan wilayah Jabodetabek.
Dalam konteks ini, kritik yang disuarakan Anies Baswedan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan RUU DKJ yang lebih komprehensif. Memperhatikan segala aspek dan dampak yang mungkin timbul dari perubahan regulasi terhadap wilayah Jabodetabek sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan inklusif.