Dengan demikian, perdebatan terkait perumusan RUU DKJ perlu dihargai sebagai bagian dari proses demokratis yang melibatkan berbagai pihak dalam mencapai keputusan yang terbaik untuk semua. Keselarasan antara kepentingan nasional, regional, dan lokal perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengatur wilayah khusus Jakarta guna menjamin keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.