Terlepas dari perbedaan pandangan, upaya untuk memperbaiki tata kelola wilayah Jabodetabek merupakan komitmen bersama bagi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menemukan solusi-solusi yang berkelanjutan demi kesejahteraan dan kemajuan wilayah tersebut.
Dengan demikian, perdebatan terkait perumusan RUU DKJ perlu dihargai sebagai bagian dari proses demokratis yang melibatkan berbagai pihak dalam mencapai keputusan yang terbaik untuk semua. Keselarasan antara kepentingan nasional, regional, dan lokal perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengatur wilayah khusus Jakarta guna menjamin keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.