Menurut pelapor, menutup jalan merupakan kewenangan kepolisian dan bukan pemerintah daerah. Dampaknya menuai kontroversi yang mengganggu semua pihak.
"Yang Jatibaru itu, sedangkan legal standingnya pak Anies enggak ada hanya lisan saja dan itu sudah berlangsung kebetulan enggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember," katanya.
Seperti diketahui, penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang menuai protes sejumlah pengguna jalan maupun sopir angkutan. Kepolisian melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.
Rekomendasi kepolisian salah satunya membuka kembali Jalan Jatibaru. Namun Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, tidak bisa memenuhi rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait permintaan dibukanya kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang.