Tampang

Anies Baswedan , Gubernur DKI Terancam Kena Sanksi jika Abaikan Rekomendasi Ombudsman

28 Mar 2018 14:04 wib. 1.100
0 0
Anies Baswedan , Gubernur DKI Terancam Kena Sanksi jika Abaikan Rekomendasi Ombudsman

- Perbuatan Melawan Hukum

Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian dan Fungsi dari VPS
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2019
Padu Padan Batik Agar Lebih Modis
0 Suka, 0 Komentar, 20 Sep 2021
Kesalahan dalam Berhijab
0 Suka, 0 Komentar, 20 Des 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?