KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu. "Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim.
"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak."
Dengan demikian, pernyataan KPU ini mengundang keprihatinan dari pihak Tim Anies-Muhaimin serta menimbulkan keraguan terhadap netralitas lembaga tersebut dalam menangani proses pemilu. KPU diharapkan untuk tetap berfokus pada proses hukum yang adil dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.