"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak."
Dengan demikian, pernyataan KPU ini mengundang keprihatinan dari pihak Tim Anies-Muhaimin serta menimbulkan keraguan terhadap netralitas lembaga tersebut dalam menangani proses pemilu. KPU diharapkan untuk tetap berfokus pada proses hukum yang adil dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.