Tampang.com | Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan sejak 17 Maret 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pencairan THR ini diberikan kepada berbagai kategori pegawai pemerintah, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN. Selain ASN aktif, pensiunan juga mendapatkan THR yang disalurkan melalui bank penyalur.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah guru dan dosen ASN serta PPPK juga mendapatkan THR?
Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ada beberapa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR, di antaranya:
-
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.