Tampang

THR ASN 2025 Cair, Bagaimana dengan Guru dan Dosen?

25 Mar 2025 14:40 wib. 33
0 0
Siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini? Simak daftar lengkapnya beserta jadwal pencairan!(SHUTTERSTOCK/PRAMATA)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan sejak 17 Maret 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pencairan THR ini diberikan kepada berbagai kategori pegawai pemerintah, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN. Selain ASN aktif, pensiunan juga mendapatkan THR yang disalurkan melalui bank penyalur.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah guru dan dosen ASN serta PPPK juga mendapatkan THR?


Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ada beberapa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR, di antaranya:

  1. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

  2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?