Kesimpulan
Guru dan dosen ASN serta PPPK tetap mendapatkan THR pada 2025, sesuai aturan yang berlaku. Namun, mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan akan menerima tunjangan profesi sebagai gantinya.
Bagi ASN yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, pencairan THR sudah mulai dilakukan sejak 17 Maret 2025. Semoga pencairan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima dalam menyambut Idul Fitri 2025.