Aturan ini menjelaskan bahwa ASN yang masih aktif dan tidak masuk dalam dua kategori di atas tetap berhak menerima THR.
THR untuk Guru dan Dosen ASN serta PPPK
Dalam aturan yang sama, tepatnya pada Pasal 9, dijelaskan bahwa guru dan dosen ASN serta PPPK tetap mendapatkan THR. Namun, ada perbedaan dalam komponen tunjangan yang diterima.
-
Guru dan dosen ASN yang gajinya bersumber dari APBN akan menerima tunjangan profesi guru atau dosen sebagai pengganti tunjangan kinerja.
-
Guru yang gajinya bersumber dari APBD juga akan menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan setara dalam satu bulan.
Hal ini berarti, meskipun guru dan dosen ASN serta PPPK mendapatkan THR, mereka tidak menerima tunjangan kinerja yang biasanya diberikan kepada ASN lain.