Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat dirinya menjadi terdakwa. Hal ini diungkap SYL saat diberikan kesempatan memberikan pertanyaan kepada ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
SYL mengklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.
Menurut SYL, tuduhan yang dialamatkan padanya sudah terlalu berlebihan dan tidak beralasan. Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke Ombudsman RI. Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, ia tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas.“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL.