Jakarta, Tampang.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi UU Sisdiknas ini bertujuan untuk mengakomodasi putusan MK yang menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan," ujar anggota KPAI Aris Adi Leksono kepada Kompas.com melalui keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Hilangkan Pungutan Liar dan Penuhi Hak Anak
Aris menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah harus melaksanakannya. Karenanya, pemerintah perlu menghitung ulang biaya pendidikan per anak untuk mencukupi kebutuhan layanan pembelajaran, sarana, prasarana, dan aktivitas penunjang lainnya.
"Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan," ujar Aris.
KPAI sendiri menilai putusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta merupakan langkah maju. Putusan MK tersebut, kata Aris, merupakan wadah untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan.