Tampang

Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta: KPAI Usulkan Revisi UU Sisdiknas

29 Mei 2025 22:51 wib. 66
0 0
Ilustrasi Pendidikan(DOK. SHUTTERSTOCK)
Sumber foto: Google

Jakarta, Tampang.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi UU Sisdiknas ini bertujuan untuk mengakomodasi putusan MK yang menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan," ujar anggota KPAI Aris Adi Leksono kepada Kompas.com melalui keterangannya, Rabu (28/5/2025).


Hilangkan Pungutan Liar dan Penuhi Hak Anak

Aris menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah harus melaksanakannya. Karenanya, pemerintah perlu menghitung ulang biaya pendidikan per anak untuk mencukupi kebutuhan layanan pembelajaran, sarana, prasarana, dan aktivitas penunjang lainnya.

"Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan," ujar Aris.

KPAI sendiri menilai putusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta merupakan langkah maju. Putusan MK tersebut, kata Aris, merupakan wadah untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Dedi Mulyadi : Tips untuk Caleg Golkar
0 Suka, 0 Komentar, 4 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?