Tampang

Masih Marak, 537 Pinjol Ilegal Kembali Diblokir Satgas

19 Apr 2024 11:30 wib. 327
0 0
entitas pinjol
Sumber foto: Foto: Ilustrasi/Ist

Fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal masih menjadi permasalahan serius yang menghantui masyarakat. Dilaporkan bahwa pada periode Februari hingga Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas PASTI telah berhasil menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi. Hal ini menjadi bukti bahwa penyebaran pinjaman ilegal masih belum terkendali dan terus mengkhawatirkan masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap berbagai aplikasi dan informasi terkait. Koordinasi antaranggota juga telah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan ketentuan yang berlaku. Hal ini diutarakan oleh Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, melalui keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada tanggal 19 April.

Selain itu, dalam rentang waktu bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak dari pihak penagih (debt collector) yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan mengenai ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang melanggar ketentuan yang dilakukan oleh pihak debt collector tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.