"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum Mahkamah.
Usulan revisi UU Sisdiknas oleh KPAI menjadi penting untuk memastikan implementasi putusan MK dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi hak pendidikan anak-anak Indonesia.