Tampang

Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta: KPAI Usulkan Revisi UU Sisdiknas

29 Mei 2025 22:51 wib. 79
0 0
Ilustrasi Pendidikan(DOK. SHUTTERSTOCK)
Sumber foto: Google

"Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat, sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat, sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi," ujar Aris.


Latar Belakang Putusan MK

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", pada Selasa (27/5/2025).

Dalam pertimbangan MK, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

MK berpandangan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri. Hal tersebut, menurut MK, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?