Kesimpulan
Dengan demikian, pengertian lembur adalah waktu kerja tambahan di luar jam kerja normal yang biasanya diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, lembur diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal lembur dalam 1 minggu adalah 3 jam per hari atau 14 jam per minggu. Dampak lembur dapat memberikan keuntungan maupun dampak negatif baik bagi pekerja maupun perusahaan, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas terkait dengan lembur untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja serta memastikan produktivitas perusahaan tetap terjaga.