Kecepatan Minimum yang Tinggi
Kendaraan di jalan tol biasanya melaju dengan kecepatan rata-rata 60-100 km/jam. Sebaliknya, motor sering kali tidak mampu mencapai kecepatan tersebut, terutama jika pengendaranya tidak tertib. Perbedaan kecepatan ini meningkatkan risiko kecelakaan.
Angin Samping
Salah satu ancaman terbesar bagi pengendara motor di jalan tol adalah angin samping. Kondisi ini dapat menyebabkan motor kehilangan keseimbangan, terutama jika dilewati oleh kendaraan besar seperti truk atau bus.
Kurangnya Infrastruktur yang Sesuai
Jalan tol dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, sehingga fasilitas seperti jalur masuk, jalan utama, dan area darurat tidak memadai untuk sepeda motor.
Alasan Keselamatan sebagai Prioritas
Keselamatan menjadi alasan utama di balik pelarangan sepeda motor di jalan tol. Pengendara motor tidak hanya menghadapi bahaya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat untuk melindungi semua pihak yang menggunakan jalan tol.
Namun, peraturan juga memberikan solusi alternatif bagi pengendara motor. Sesuai dengan PP No. 44 Tahun 2009, sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol jika tersedia jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat.