KPAI mengingatkan, sekalipun seorang anak terbukti bersalah atau melanggar aturan sekolah sekalipun, hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dijamin oleh Negara, dalam hal ini pemerintah provinsi dan jajarannya. Apalagi, dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan sudah berada di kelas akhir.
Anin dan Afif yang dikeluarkan dari SMAN 1 Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan melakukan kekerasan terhadap juniornya, mengaku pernah mengalami kekerasan juga dari para seniornya.
"Setiap ada kesalahan yang dilakukan selalu ada hukuman kontak fisik, untuk melatih disiplin," kata Anin ketika ditemui usai mengadu kepada Bambang Sadono, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Tengah di Semarang.
SMAN 1 Semarang mengeluarkan Anin dan Afif yang juga pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) karena dugaan kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS.