Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Verrel Uziel, diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan plagiarisme. Tindakan tersebut terkait dengan kajian yang digunakan untuk audiensi BEM UI dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, yang terbukti menjiplak kajian milik aliansi Net Zero Society. Keputusan pemberhentian ini diumumkan setelah Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan terkait pelanggaran tersebut.
Kasus ini bermula saat Verrel Uziel dan tim BEM UI menyusun kajian untuk audiensi dengan DPR RI mengenai isu penting yang sedang menjadi perhatian publik. Kajian tersebut dimaksudkan untuk memberikan masukan terkait kebijakan terkait lingkungan hidup, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kampus, ditemukan bahwa sebagian besar isi kajian tersebut merupakan hasil jiplakan dari kajian milik aliansi Net Zero Society.
Mahkamah Mahasiswa UI pun melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa tindakan plagiarisme tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik akademik dan integritas yang diterapkan di UI. Dalam putusannya, Mahkamah Mahasiswa UI menegaskan bahwa plagiarisme adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin mahasiswa yang diharapkan menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya.
Setelah putusan dikeluarkan, Verrel Uziel memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi. Dalam pengakuannya, Verrel mengakui dan tidak membantah perihal dugaan plagiarisme tersebut. "Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024 memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi," ungkapnya, mengutip isi putusan Mahkamah Mahasiswa UI.