Pemberian tukin untuk dosen ASN sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun alokasi anggaran yang memadai dan prosedur birokrasi yang tepat tidak terpenuhi. Dalam hal ini, Kemendiktisaintek menyebutkan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 baru bisa cair setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan dasar hukum untuk pemberian tunjangan bagi para pegawai negeri sipil, termasuk dosen.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan berlaku mulai tahun 2025, di mana tukin untuk dosen ASN sudah bisa dicairkan sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan dan peraturan yang telah diterbitkan.
Keputusan ini tentu menambah panjang daftar masalah yang sedang dihadapi oleh para dosen ASN di Indonesia. Banyak dari mereka yang merasa kecewa karena tidak dapat menikmati hak mereka atas tukin selama empat tahun terakhir, meskipun mereka telah bekerja dengan dedikasi tinggi untuk mendukung kemajuan pendidikan di tanah air.
Di sisi lain, Kemendiktisaintek berupaya untuk mengklarifikasi bahwa masalah administratif dan birokrasi ini bukanlah kesalahan langsung dari pihak kementerian, melainkan akibat dari proses yang tidak berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun demikian, pengumuman ini tetap menimbulkan ketidakpuasan di kalangan dosen yang merasa hak mereka tidak terpenuhi.