Regulator Inggris memberikan denda sebesar 3,5 juta Pound (Rp 73 miliar) kepada Coinbase Inggris karena melanggar perjanjian sukarela. Perjanjian tersebut dirancang untuk mencegah Coinbase menerima "pelanggan berisiko tinggi". Coinbase adalah perusahaan publik Amerika yang mengoperasikan platform pertukaran mata uang kripto.
Denda ini diberikan setelah Coinbase melanggar perjanjian sukarela dengan Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) Inggris. Pada Oktober 2020, CB Payments Limited (CBPL), yang merupakan bagian dari Coinbase Group, menandatangani perjanjian dengan FCA. Mereka diminta untuk mematuhi aturan pembatasan yang mencegah perusahaan menerima pelanggan baru yang dianggap berisiko tinggi oleh regulator. FCA juga melarang CBPL menawarkan layanan kepada pelanggan tersebut.
Meskipun telah menandatangani perjanjian ini, CBPL melanggar persyaratan tersebut dengan menerima serta melayani 13.416 pelanggan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh FCA. Bukan hanya itu, 31% dari pelanggan tersebut bahkan menyetor sekitar US$24,9 juta. Dana ini kemudian digunakan untuk melakukan penarikan dan mengeksekusi transaksi kripto melalui entitas Coinbase lainnya, dengan total sekitar US$226 juta.
Therese Chambers, direktur eksekutif gabungan penegakan hukum dan pengawasan pasar di FCA, mengecam pelanggaran yang dilakukan oleh CBPL. Ia menyatakan bahwa "kontrol CBPL memiliki kelemahan yang signifikan dan FCA telah memberitahukannya, itulah sebabnya persyaratan tersebut diperlukan. Namun, CPBL berulang kali melanggar persyaratan tersebut," dikutip dari CNBC Internasional. Dia juga menekankan bahwa tindakan ini meningkatkan risiko dimana penjahat dapat memanfaatkan CBPL untuk mencuci hasil kejahatan yang dapat membahayakan integritas pasar.