Tampang

Gelombang PHK dan Tantangan Ketenagakerjaan

1 Jun 2025 09:48 wib. 30
0 0
Ilustrasi PHK(Dok. Shutterstock/CrizzyStudio)
Sumber foto: Google

Dalam hal ini, Hempri memberikan sejumlah langkah yang direkomendasikan untuk mengatasi adanya PHK. Pertama, adanya revisi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024. Menurut Hempry, perlu ada regulasi yang membatasi masuknya produk asing secara masif dan tidak terkontrol. Kemudian mendorong ekosistem pengembangan usaha yang kondusif, membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi korban PHK, pengadaan hilirisasi inovasi, bantuan sosial, serta stimulus untuk kelas menengah meliputi akses modal, teknologi, pemasaran, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar yang nyata.

Menurutnya, fleksibilitas dalam rekrutmen juga menjadi sangat penting, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, seperti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor ini. Maka dari itu, Hempri juga sepakat dan menyetujui rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk menghapus batasan usia sebagai syarat dalam lowongan pekerjaan. “Fleksibilitas ini penting karena banyak orang kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus mendorong penciptaan lapangan kerja sekaligus memberi akses lebih luas kepada masyarakat dari berbagai kelompok usia untuk bekerja secara layak,” kata Hempry. Namun, Hempri juga menekankan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan harus tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia, terutama dalam konteks perlindungan terhadap anak. “Jangan sampai kita membuka akses kerja tetapi justru mengorbankan hak tumbuh kembang anak. Usia anak itu adalah masa membangun karakter dan inovasi, bukan untuk bekerja. Jadi meski aturannya dihapus, tetap batasan usia itu diperhatikan,” pungkasnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?