Tampang.com | Siswa kelas 12 SMA, SMK, atau sederajat yang ingin melanjutkan kuliah kini punya peluang lebih luas untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2025 kini bisa digunakan tidak hanya untuk seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT, tetapi juga untuk jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Jalur mandiri kerap menjadi pilihan terakhir bagi siswa yang belum lolos seleksi nasional. Namun, jalur ini juga identik dengan biaya masuk yang cukup tinggi karena adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang wajib dibayarkan.
Syarat Gaji Orangtua Maksimal Rp 4 Juta per Bulan
Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri, ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi, terutama terkait kemampuan ekonomi keluarga. Salah satu syaratnya adalah pendapatan kotor gabungan orangtua/wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan. Jika keluarga terdiri dari banyak anggota, maka pendapatan per kapita maksimal Rp 750.000 per orang.