Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandung menuai polemik setelah dilakukannya renovasi Gedung SLB Negeri A Pajajaran yang berdiri sejak tahun 1901. Gedung ini merupakan salah satu cagar budaya yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menyayangkan langkah Kementerian Sosial yang melaksanakan renovasi tersebut tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan nilai historis dan budaya yang ada di gedung tersebut.
Dalam setiap langkah pembangunan, menghormati keaslian dan integritas cagar budaya mutlak diperlukan. Bangunan yang secara arsitektural memiliki nilai sejarah harus diperlakukan secara khusus agar pilihannya sesuai dengan karakter dan nilai budaya yang ingin dipertahankan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melihat bahwa renovasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat seharusnya dilakukan dengan memperhatikan berbagai izin yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan bangunan bersejarah seperti Gedung SLB Negeri A Pajajaran.
Sebagai cagar budaya yang sudah ada selama lebih dari satu abad, Gedung SLB Negeri A Pajajaran memiliki makna mendalam tidak hanya bagi masyarakat Bandung tetapi juga sebagai bagian dari warisan nasional. Farhan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan renovasi cagar budaya. Tanpa adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, akan ada kemungkinan bahwa nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan tersebut akan hilang.