Artinya, jika penghasilan gabungan ayah dan ibu Rp 4 juta dan jumlah anggota keluarga lebih dari lima orang, maka siswa tetap berhak mendaftar KIP Kuliah.
Syarat Alternatif Jika Tidak Terdaftar di DTKS
Selain kriteria gaji, siswa juga bisa lolos pendaftaran KIP Kuliah jika termasuk dalam salah satu kategori berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Siswa yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak termasuk lima kategori di atas, syarat gaji orangtua menjadi acuan utama.
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Berlangsung hingga 31 Oktober 2025
Siswa yang berminat mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri wajib membuat akun KIP Kuliah terlebih dahulu melalui laman resmi. Setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan bantuan untuk keperluan kuliah dan biaya hidup selama masa studi.
Bantuan Pendidikan Berdasarkan Akreditasi Prodi
Bantuan biaya pendidikan yang diberikan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) sebagai berikut: