Jakarta, Tampang.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara resmi menyampaikan keberatan dan memohon peninjauan kembali atas larangan angkutan barang sumbu tiga (tronton) melewati Jalan Nasional Pemalang-Batang. Kebijakan ini diatur melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Nomor 500.11.1/0745 tentang Sosialisasi Truk Lebih Dari 3 Sumbu.
"Kami sampaikan keberatan secara resmi dan memohon peninjauan kembali atas kebijakan pelarangan tersebut karena memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap iklim dunia usaha angkutan barang, kegiatan logistik dan perekonomian secara umum," ucap Ketua Aptrindo, Gemilang Tarigan, dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Dampak Negatif pada Ekonomi dan Logistik
Pelarangan melintas ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2025. Aptrindo menilai kebijakan ini sama saja membatasi akses dan melanggar hak publik, terlebih jalan tersebut dibangun juga dari pajak rakyat.