Tampang.com | Penggunaan lampu hazard masih sering disalahartikan oleh banyak pengemudi di jalan. Salah satu kekeliruan yang paling umum adalah menyalakannya saat hujan deras atau ketika sedang berkendara lurus di persimpangan jalan. Padahal, lampu hazard memiliki fungsi yang sangat spesifik dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi @humasjogja pada Minggu (18/5/2025), ditegaskan bahwa lampu hazard hanya boleh dinyalakan dalam kondisi darurat. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyalakan hazard saat akan lurus di persimpangan. Hal ini justru bisa membingungkan pengendara lain, terutama dari arah samping, karena lampu hazard terlihat seperti lampu sein.
Fungsi Resmi Lampu Hazard
Mengacu pada Pasal 121 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lampu hazard hanya digunakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.