Seorang residivis bernama Fadlurohman Naufal (25) yang mengaku sebagai polisi nekat memeras dan memperkosa korbannya yang bernama FY.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut Hendrik, pelaku Fadlurohman dan korban FY bertemu melalui aplikasi Tinder. Korban datang ke Lampung karena ada urusan pekerjaan. Ketika itu, korban percaya bahwa pelaku adalah anggota polisi di daerah Lampung, karena pada aplikasi Tinder, pelaku menggunakan foto polisi. Pelaku kemudian menjemput korban di Stasiun Tanjung Karang dan membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Teluk Betung Selatan.
"Sesampainya di sana, pelaku memaksa korban minum obat dengan alasan untuk merilekskan tubuh. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa korban," ujar Hendrik.