Hendrik menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku juga mengambil handphone Realme 9C milik korban dan menarik saldo senilai Rp8 juta dari Shopee Pay tanpa izin korban.
Setelah korban sadar, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/10) di belakang kantor Gubernur Lampung.
Dari catatan kepolisian, diketahui bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan September 2024.
"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 handphone beserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 kaos warna ungu, pakaian dalam, dan pakaian korban," papar Hendrik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.