Wilmar Group kembali mencuri perhatian publik setelah lima anak perusahaannya resmi dihadapkan ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan dana senilai Rp 11,8 triliun terkait Wilmar Group yang berstatus sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disita merupakan hasil penilaian kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menjelaskan, "Kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian negara. Total keseluruhannya mencapai Rp 11.880.351.802.619," seperti yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Daftar anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa mencakup:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multinabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Sementara itu, para pejabat dan manajer hukum dari Wilmar juga menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini, menunjukkan dampak luas dari skandal yang melanda raksasa kelapa sawit ini.
Sekarang, mari kita lihat lebih jauh mengenai siapa sesungguhnya pemilik Wilmar Group. Wilmar Group merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di sektor agribisnis dan minyak sawit, didirikan pada tahun 1991 oleh dua pengusaha sukses, Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. Perusahaan pertama yang mereka dirikan adalah Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura dengan hanya lima karyawan dan modal awal sebesar 100.000 dollar Singapura.