Tampang

Warga DKI Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024 Walaupun NIK Dibekukan Dukcapil

29 Mei 2024 20:58 wib. 490
0 0
Warga DKI Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024 Walaupun NIK Dibekukan Dukcapil
Sumber foto: google

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa warga DKI Jakarta tetap bisa mengikuti Pilkada 2024 meskipun nomor induk kependudukannya (NIK) dibekukan oleh Dukcapil. Menurut Betty, warga dapat menunjukkan beberapa dokumen alternatif seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital (IKD) ataupun Biodata Kependudukan saat masa coklit Pilkada 2024 digelar.

Dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Perludem pada Rabu (29/5), Betty menjelaskan bahwa pantarlih akan melakukan pembuktian dengan salah satu dari empat jenis dokumen kependudukan tersebut saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga. Hal ini menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki NIK yang aktif tetap dapat ikut serta dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, asalkan telah mengurus hak pilihnya dengan aktif.

Betty juga menekankan pentingnya bagi warga untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih melalui situs cekdptonline.go.id. Apabila terdaftar, warga tersebut dapat langsung menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Namun, jika tidak terdaftar, Betty menyarankan warga tersebut untuk melaporkan hal tersebut melalui situs yang sama dengan melampirkan salinan e-KTP dalam laporannya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.