Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga akhir April 2024, nilai utang pemerintah meningkat. Kenaikan ini terjadi setelah posisi utang pada Maret lalu menurun. Berdasarkan data dokumen APBN KiTa, nilai utang pemerintah sampai dengan 30 April lalu ialah Rp 8.338,43 triliun. Nilai itu meningkat sekitar Rp 76,33 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp 8.262,10 triliun.
Pertumbuhan utang pemerintah yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat luas. Utang pemerintah yang semakin meningkat secara tidak terkendali dapat menimbulkan dampak negatif pada keuangan negara, inflasi, dan nilai tukar mata uang. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang penyebab dan dampak dari kenaikan utang pemerintah sangatlah penting.
Berbagai faktor dapat menjadi penyebab meningkatnya utang pemerintah Indonesia. Diantaranya adalah defisit anggaran yang terjadi ketika penerimaan negara tidak mampu menutupi pengeluaran negara. Selain itu, pemerintah juga sering melakukan pinjaman untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Meskipun niatnya baik untuk memajukan perekonomian, namun peminjaman yang terus-menerus dapat memperburuk kondisi keuangan negara jika tidak dikelola dengan baik.