Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa pihak KPU akan melakukan pengecekan NIK online untuk memastikan validitas NIK kepada Kementerian Dalam Negeri, sehingga warga dapat didaftarkan sebagai pemilih pada wilayah di mana mereka tercatat sebagai penduduk. Hal ini menunjukkan upaya KPU untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak tersebut dengan adil dan transparan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan NIK sebanyak 213.831 warga yang bukan berdomisili di DKI Jakarta. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna menjaga keakuratan data kependudukan. Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data kependudukan agar layanan pihak berwenang dapat berjalan dengan baik.