Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang NIK-nya dibekukan oleh Dukcapil tetap bisa ikut serta dalam Pilkada 2024 dengan syarat telah mengurus hak pilihnya secara aktif dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Upaya perlindungan hak pilih ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia.