Tampang

Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal

19 Nov 2024 09:34 wib. 46
0 0
Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal
Sumber foto: iStock

Dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, berikut panduan lengkap mengenai cara membuat sertifikat halal gratis untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, sebagai bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Mengapa Sertifikat Halal Wajib bagi Produk di Indonesia?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengharuskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi barang dan jasa terkait makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, serta produk rekayasa genetik. Selain itu, barang-barang seperti tekstil, kulit, alas kaki, dan perlengkapan rumah tangga yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga diwajibkan bersertifikat halal.

Jasa yang wajib bersertifikat halal antara lain meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian suatu produk. Namun, produk dari bahan yang tidak halal, seperti daging babi atau hewan lain yang diharamkan, tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Produk tersebut diperbolehkan beredar dengan mencantumkan label "tidak halal" sebagai bentuk informasi yang jelas bagi konsumen.

Tahapan Waktu Kewajiban Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal ini dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tahap pertama dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro hingga besar.

Tahapan ini dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Merawat Ban Mobil agar Tetap Awet
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jul 2024
Bandara Kertajati Resmi Beroperasi
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mei 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.