Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penting yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di Indonesia: larangan penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat dan melindungi generasi mendatang dari bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh tembakau. Artikel ini akan membahas latar belakang kebijakan ini, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, serta respon dari berbagai pihak terkait.
Latar Belakang Kebijakan
Larangan penjualan rokok eceran per batang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas rokok di kalangan remaja dan anak-anak, yang sering kali membeli rokok dalam bentuk eceran karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kemasan rokok utuh. Dengan melarang penjualan eceran, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan.
Dampak Terhadap Kesehatan Masyarakat
Larangan ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan dalam upaya pengendalian tembakau. Rokok eceran sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang ingin merokok dengan biaya minimal, termasuk remaja yang mungkin belum memiliki pendapatan tetap. Dengan menghapus opsi ini, diharapkan angka perokok baru dapat ditekan.