Tampang

Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal

19 Nov 2024 09:34 wib. 169
0 0
Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal
Sumber foto: iStock

Namun, bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapan sertifikasi halal diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Sementara itu, untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri, kewajiban sertifikat halal berlaku paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Langkah-Langkah Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis

BPJPH menawarkan layanan sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk memudahkan proses, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Buat Akun di Sistem Informasi Halal (SIHALAL)

Pelaku usaha dapat membuat akun melalui situs resmi ptsp.halal.go.id. Setelah berhasil membuat akun, pelaku usaha dapat melanjutkan ke proses pendaftaran sertifikasi halal.

Persiapkan Data dan Pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Data yang dibutuhkan meliputi informasi lengkap mengenai produk yang akan disertifikasi halal. Pilih Pendamping Proses Produk Halal yang akan membantu dalam proses verifikasi dan pengajuan sertifikat.

Lengkapi Data Bersama Pendamping PPH

Setelah memilih pendamping, pelaku usaha akan diminta melengkapi data permohonan sertifikasi halal bersama pendamping tersebut. Hal ini untuk memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan.

Ajukan Permohonan Sertifikasi melalui Sistem SIHALAL

Setelah semua data lengkap, ajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan mandiri melalui SIHALAL. Proses ini akan diverifikasi oleh BPJPH sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Ada beberapa persyaratan khusus bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Persyaratan ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, antara lain:

1. Produk tidak mengandung bahan yang berisiko atau bahan yang sudah pasti kehalalannya.

2. Proses produksi terjamin kehalalannya dan bersifat sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki omset tahunan maksimal Rp500 juta.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.