5. Proses produksi tidak bercampur dengan produk non-halal.
6. Jika memiliki izin edar, izin tersebut masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.
7. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau semi-manual.
8. Bahan dan proses produksi telah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Batasan Kuota Sertifikasi Halal Gratis
BPJPH menyiapkan kuota satu juta sertifikat halal gratis untuk tahun 2023. Kuota ini diberikan khusus bagi UMKM yang memenuhi syarat dan mengajukan sertifikasi halal melalui program SEHATI. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kanal resmi BPJPH melalui Youtube @HalalIndonesia atau melalui layanan WhatsApp center di nomor 081110683146.
Sanksi Bagi Produk yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal
BPJPH menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar tanpa sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran. Penerapan sanksi ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang dijual di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, konsumen dapat merasa lebih aman dan tenang dalam mengonsumsi produk yang telah terjamin kehalalannya. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas pasar, terutama untuk pasar muslim yang kian berkembang.
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga kesempatan bagi pelaku usaha di Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan proses yang mudah dan gratis, sertifikasi halal kini lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikrodan kecil di seluruh Indonesia.