Tampang.com | Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda Indonesia sejak tahun lalu terus berlanjut. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hingga bulan April 2025, sudah tercatat sebanyak 24.036 pekerja yang terdampak PHK. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada tahun 2024, 77.965 pekerja mengalami PHK sepanjang tahun.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pada tahun 2025, jumlah PHK tercatat sudah lebih dari sepertiga dari total PHK yang terjadi sepanjang tahun 2024. "Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka PHK saat ini meningkat," ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Faktor Penyebab Meningkatnya PHK
Fenomena meningkatnya angka PHK ini disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari sisi ekonomi global maupun domestik. Lesunya pertumbuhan ekonomi global, maraknya produk impor ilegal, serta ketidakpastian politik domestik menjadi beberapa faktor utama yang memengaruhi stabilitas sektor pekerjaan di Indonesia.
Selain itu, sektor industri manufaktur menjadi salah satu yang paling terdampak, mengingat banyak perusahaan yang mengurangi tenaga kerjanya untuk menghadapi tekanan ekonomi global.