Sebuah unggahan dalam media sosial X membeberkan bahwa mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun, terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3.000 triliun yang diduga mengalir ke-25 artis dalam kasus pencucian uang hasil rasuah.
Namun, benarkah Rafael Alun terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3.000 triliun di Indonesia? Unggahan tersebut telah menarik perhatian publik, tetapi apakah informasinya benar?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap antara bulan Mei 2002 hingga Maret 2013. Tak hanya itu, Rafael Alun juga diduga menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dengan jumlah total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar Amerika Serikat, dan 9.800 euro.
Tidak hanya menerima gratifikasi, para jaksa meyakini bahwa Rafael Alun juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian beberapa aset, termasuk tanah, bangunan, dan mobil.