Akhirnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Unggahan video yang dilampirkan juga mencakup informasi serupa yang disebutkan dalam unggahan YouTube iNews berjudul “BONGKAR! Artis Inisial R Diduga Miliki Bisnis dengan Rafael Alun” pada tanggal 5 April 2023. Dalam video tersebut, seorang perwakilan dari Indonesia Audit Watch, Iskandar, menjadi tamu dalam segmen Aiman The Prime Show dan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan para artis dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, tidak ada informasi yang membenarkan bahwa Rafael Alun terlibat dalam korupsi sebesar Rp3.000 triliun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) juga mengumumkan bahwa mereka segera akan melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim. Setelah mobil tersebut laku dilelang, hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan, David Ozora.