Berdasarkan laporan, MA pada tanggal 21 Februari 2024 memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai akibatnya, Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam perkara tersebut, Mario dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi kepada korban atau mengganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.