Tampang

Viral, Rafael Alun Disebut Korupsi Hingga Rp3.000 Triliun, ini Penjelasannya

25 Apr 2024 12:29 wib. 62
0 0
Viral, Rafael Alun Disebut Korupsi

Berdasarkan laporan, MA pada tanggal 21 Februari 2024 memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai akibatnya, Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam perkara tersebut, Mario dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi kepada korban atau mengganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Terungkap: Jenis Sel Otak Baru!
0 Suka, 0 Komentar, 23 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?