Tampang

Viral, Rafael Alun Disebut Korupsi Hingga Rp3.000 Triliun, ini Penjelasannya

25 Apr 2024 12:29 wib. 319
0 0
Viral, Rafael Alun Disebut Korupsi

Menurut Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan juga akan segera dilelang sesuai dengan putusan hakim. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan, pihak kejaksaan masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

Berdasarkan laporan, MA pada tanggal 21 Februari 2024 memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai akibatnya, Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam perkara tersebut, Mario dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi kepada korban atau mengganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.