Tampang

Tuntutan Tindakan Tegas Terhadap Tersangka Konten Pornografi Anak

15 Jun 2025 21:32 wib. 22
0 0
Hukuman Pembuat Konten Pornografi Anak
Sumber foto: google

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik jual beli konten pornografi anak dan menangkap tersangka ASF yang berasal dari Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung. Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa ASF diketahui telah menyebarluaskan foto dan video pornografi anak secara daring sejak Juni 2023. 

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya dengan skema berbayar," ujar Kombes Pol. Jules. Setiap orang yang tertarik untuk bergabung dalam komunitas tersebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.

Akhirnya, hingga kini diketahui bahwa tersangka ASF telah mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat, dengan total isi mencapai sekitar 2.500 video pornografi anak dan lebih dari 1.100 anggota yang tergabung. Ini adalah indikasi betapa serius dan meluasnya masalah ini, yang memerlukan penanganan dan perhatian dari semua pihak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?