Sekelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) independen, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). Mereka melaporkan dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan remaja 16 tahun, Vina Dewi, dan Muhammad Rizky atau Eki, 16 tahun. "Jadi, hari ini kami tim pencari fakta independen yang diketuai oleh Profesor Elza Syarief telah mencari bukti-bukti, sehingga hari ini kami membuat laporan dugaan obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait penggunaan identitas ganda," ujar anggota TPF Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan mereka sudah diterima penyidik Bareskrim Polri. Namun, Pitra enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan melakukan dugaan upaya perintangan penyidikan kasus Vina. Dugaan upaya penyidikan itu, kata dia, berupa aksi untuk memengaruhi keterangan saksi berinisial T. "Saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba memberikan uang untuk mengubah keterangannya, agar sesuai dengan apa yang mereka minta," ujar dia.
IDN Times sempat menanyakan siapa keluarga terpidana atau pengacara yang mencoba menyuap saksi kepada Pitra. Namun, ia hanya menyebut inisial terpidana tersebut yakni E. Pitra dan advokat lainnya juga enggan mengungkap alat bukti apa saja yang dibawa untuk melengkapi laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. "Saya sudah sebut inisialnya tadi. Saya menyebut inisialnya E. Silakan teman-teman yang mencari," ujar Pitra.
Pada 2016, kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka. Delapan di antataranya sudah diadili yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terpidana divonis bui seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal sudah bebas dari penjara karena ia ditetapkan sebagai tersangka ketika masih di bawah umur pada 2016. Namun, Saka kemudian bersuara dan membantah telah membunuh Vina dan Eky. Ia membuat pengakuan lantaran diintimidasi penyidik kepolisian.