DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pengesahan RUU KIA mendapat dukungan dari delapan fraksi di DPR, meskipun Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, awalnya menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.
Menurut Diah, RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan pengesahan RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan untuk menjadi undang-undang.
RUU KIA telah lama menjadi topik pembahasan penting di tingkat nasional karena berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Pengesahan RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu hamil dan anak-anak serta mendorong peningkatan perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Di dalam RUU KIA, salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah perihal cuti melahirkan. DPR sepakat bahwa ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti selama 6 bulan, yang merupakan periode yang lebih panjang dibandingkan dengan masa cuti melahirkan yang berlaku saat ini. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang mendalam dan kajian yang matang mengenai manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan ibu dan anak serta dampaknya terhadap keberlangsungan karier perempuan.