DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pengesahan RUU KIA mendapat dukungan dari delapan fraksi di DPR, meskipun Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, awalnya menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.
Menurut Diah, RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.