Berdasarkan pengakuan dari tekong kapal, kedua WNA tersebut dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, yang akan diselundupkan ke Batam melalui jalur laut secara ilegal. Motif dari penyelundupan tersebut bermula dari iming-iming yang didapatkan tekong untuk menjemput WNA asal China dari seseorang yang merupakan warga Batam berinisial H.
"Dengan upah sebesar Rp40 juta, dengan rincian per orang Rp20 juta. Sebelum menjemput kedua warga negara asing, tekong menerima DP dari H sebesar Rp10 juta," jelasnya.
Kedua WNA asal China tersebut selanjutnya diserahkan pada pihak Imigrasi Tanjung Uban sesuai kewenangan mereka, sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan WNA masih terus terjadi di perairan Indonesia, dan peran TNI AL dalam menjaga keamanan di perairan menjadi semakin krusial. Dengan adanya keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan ini, TNI AL mampu menunjukkan kewaspadaan yang tinggi terhadap ancaman ilegal yang bisa mengganggu stabilitas keamanan perairan Indonesia.