Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Salah satu unit yang berperan aktif dalam upaya ini adalah Bea Cukai Bekasi. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan arus barang, Bea Cukai Bekasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk dan keluar wilayahnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tugas ini mencakup pencegahan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Informasi lengkap bisa dilihat melalui website BC Bekasi di https://bcbekasi.net/.
Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Bea Cukai Bekasi dalam mencegah peredaran barang ilegal adalah penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, mengungkapkan bahwa penerbitan izin NPPBKC diharapkan dapat mengurangi praktik peredaran barang ilegal atau tanpa cukai yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga aktif dalam melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang berhasil disita. Pada Februari 2025, Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan total nilai mencapai Rp 7,1 miliar. Kepala Bea Cukai Bekasi, Yanti, berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi. Jika peredaran barang ilegal dapat ditekan, ekosistem usaha yang adil bagi pelaku bisnis yang patuh dapat terwujud.