Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN 190 Tahun yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan lahan secara berkelanjutan di Indonesia. Kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Izin HGU ini terutama diarahkan untuk memfasilitasi pengembangan infrastruktur dan industri, namun demikian, implikasinya terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat perlu dipertimbangkan dengan seksama.
Implikasi Ekonomi dan Infrastruktur
Pemberian Izin HGU IKN 190 Tahun diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur nasional seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Dengan demikian, dapat diantisipasi adanya peningkatan investasi dalam sektor-sektor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.