Meskipun begitu, Basri Baco menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihak tim pemenangan meminta kesabaran dari semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perhitungan quick count tidak dapat dijadikan patokan resmi dalam menentukan hasil suara Pilkada 2024. Hal ini mengingat adanya potensi kesalahan dalam proses quick count, seperti kesalahan input data, dokumen, maupun dalam pengolahan informasi yang dapat berdampak pada ketepatan hasil akhir dalam Pilkada.
Perlu dipahami bahwa quick count atau real count merupakan upaya independen dari pihak-pihak tertentu untuk memprediksi hasil suara Pilkada berdasarkan data yang dihimpun secara internal. Namun, keberlangsungan Pilkada terutama dalam menetapkan hasil resmi tetap menjadi wewenang dari lembaga penyelenggara pemilihan umum, yakni KPU, yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan rekapitulasi suara secara sah dan akurat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mengingat pentingnya peran KPU dalam menentukan hasil akhir Pilkada, maka hasil quick count atau real count internal dari tim pemenangan pasangan RIDO perlu dilihat sebagai perkiraan yang dapat menjadi bahan pertimbangan, namun tidak dapat dijadikan acuan resmi tanpa adanya keputusan final dari lembaga yang berwenang.